Green Pramuka City

Green Pramuka City adalah hunian strategis yang berlokasi di Jakarta Pusat dengan luas 12,9 ha, dan mengusung konsep One Stop Living Environment dengan 70 persen ruang terbuka serta pengelolaan lingkungan berkelanjutan.

Apartemen Green Pramuka City terletak di lokasi yang sangat strategis yang merupakan pertemuan 3 wilayah (Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur) yang dapat diakses dengan mudah melalui Akses Jalan Tol hanya berjarak (±) 400 m, serta moda transportasi umum seperti busway & LRT (on progress) dapat dijangkau hanya dengan berjalan kaki.

Green Pramuka City

Apartemen Siap Huni dan Full Furnished

Lokasi strategis di Pusat Kota Jakarta

Saya Tertarik

Lokasi

Apartemen Green Pramuka City berada di lokasi sangat strategis, tepatnya di Jl. Jenderal Ahmad Yani kav. 49, Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang merupakan pertemuan dari tiga wilayah antara Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

Area apartemen dikelilingi sejumlah fasilitas umum seperti universitas, pusat perbelanjaan dan pusat bisnis, sehingga cocok dijadikan hunian bagi para profesional maupun mahasiswa.

Area Sekitar

► Universitas Ternama (UNJ, Trisakti, Yarsi, UI, dll)
► Rumah Sakit (RS Islam, RS Pertamina, RS Persahabatan, dll)
► Pusat Perbelanjaan (Mall Atrium, MOI, Mall Kelapa Gading, ITC Cempaka Putih, dll)
► Perkantoran
► Pusat Pemerintahan

5 Menit Ke

* Pintu Tol Rawamangun
* Pintu Tol Cempaka Putih

5 Menit Ke

* Stasiun KRL Kramat
* MRT Rawamangun

15 Menit Ke

* SCBD Sudirman
* SCBD Kuningan
* Bandara Halim Perdana Kusuma

30 Menit Ke

* Bandara Soekarno Hatta

Fasilitas

Di dalam area Green Pramuka City terdapat beragam fasilitas yang dapat digunakan oleh penghuni seperti area Jogging Track di sekitar apartemen, Jungle Pond, Taman Bermain Anak, Mall Green Pramuka Square, Tempat Ibadah, Sistem Keamanan 24 jam + CCTV, dan masih banyak lainnya.
🏊 🛝🏃🏬👮🚌
INFO PROMO
Contact us 0851-7446-3402
 

Tipe Unit

Type Studio (21 m²)
Full Furnished
Type 2 Bedroom (33 m²)
Full Furnished

Our Happy Customers

F.A.Q.

1. Apa Status Tanah nya ?

Status tanah Green Pramuka City adalah HGB diatas HPL

Pengertian HGB

  • Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu.
  • Jangka waktu HGB adalah maximal 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun lagi.
  • HGB sudah berlaku dari tahun 2010

 

Pengertian HPL

  • ›Hak atas tanah yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk merencanakan peruntukan dan penggunaan tanahnya, untuk keperluan sendiri.
  • ›Jangka waktu HPL adalah selama tanah tersebut dipergunakan sesuai ketentuan dalam pemberian HPL tersebut.
  • ›Satuan rumah susun berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB)
  • ›HGB diperoleh penjual dari hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimiliki oleh PT. Angkasa Pura 1 
  • Keuntungan HGB diatas HPL adalah tidak akan ada sengketa kepemilikan karena kepemilikan tunggal yaitu PT. Angkasa Pura 1.
2. Bagaimana dengan Sertifikat-nya ?

Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (”HMSRS”)

  • Strata title adalah hak milik atas satuan rumah susun (sarusun).  Strata title juga merupakan hak kepemilikan bersama atas sebuah kompleks bangunan yang terdiri dari hak eksklusif atas ruang pribadi serta hak bersama atas ruang publik.
  • Artinya, di ruang pribadi (unit apartemen), si pemilik tidak terikat peraturan. Sementara di ruang ruang publik, dia terikat peraturan, karena ruang publik milik semua penghuni.
  • ›Sebagai bukti kepemilikan strata title, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang didalamnya menerangkan tiga hal, yakni keterangan mengenai letak, luas, dan jenis hak tanah-bersama.
  • ›Satu hal yang perlu diingat, hak milik strata title tidak sama dengan Hak Milik yang memiliki jangka waktu tak terbatas—karena hak milik strata title memiliki jangka waktu sesuai dengan HGB
3. Ada Tipe Unit Apa Saja ?
  • Tipe Studio 21 m²
  • Tipe 2 Kamar Tidur 33 m²
4. Apa Unit Apartemen Bisa dijual Kembali ?

Ya, bisa. Dengan jaminan PPJB sebelum sertifikat diterbitkan. PPJB dapat berfungsi sebagai identitas kepemilikan Apartement

5. Bagaimana Rasio Parkirnya ?

Di sediakan sesuai peraturan gubernur DKI no 27 tahun 2009 dengan rumus 1 berbanding 10

6. Apa saja pilihan cara bayar-nya ?

Pilihan Pembayaran:
► Tunai
► KPA melalui bank
► CIcilan melalui developer