Green Pramuka City
Apartemen Green Pramuka City terletak di lokasi yang sangat strategis yang merupakan pertemuan 3 wilayah (Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur) yang dapat diakses dengan mudah melalui Akses Jalan Tol hanya berjarak (±) 400 m, serta moda transportasi umum seperti busway & LRT (on progress) dapat dijangkau hanya dengan berjalan kaki.
Green Pramuka City
Lokasi strategis di Pusat Kota Jakarta
Lokasi
Area apartemen dikelilingi sejumlah fasilitas umum seperti universitas, pusat perbelanjaan dan pusat bisnis, sehingga cocok dijadikan hunian bagi para profesional maupun mahasiswa.

Area Sekitar
► Rumah Sakit (RS Islam, RS Pertamina, RS Persahabatan, dll)
► Pusat Perbelanjaan (Mall Atrium, MOI, Mall Kelapa Gading, ITC Cempaka Putih, dll)
► Perkantoran
► Pusat Pemerintahan
5 Menit Ke
* Pintu Tol Cempaka Putih
5 Menit Ke
* MRT Rawamangun
15 Menit Ke
* SCBD Kuningan
* Bandara Halim Perdana Kusuma
30 Menit Ke
Fasilitas
Our Happy Customers
F.A.Q.
1. Apa Status Tanah nya ?
Status tanah Green Pramuka City adalah HGB diatas HPL
Pengertian HGB
- Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu.
- Jangka waktu HGB adalah maximal 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun lagi.
- HGB sudah berlaku dari tahun 2010
Pengertian HPL
- Hak atas tanah yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk merencanakan peruntukan dan penggunaan tanahnya, untuk keperluan sendiri.
- Jangka waktu HPL adalah selama tanah tersebut dipergunakan sesuai ketentuan dalam pemberian HPL tersebut.
- Satuan rumah susun berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB)
- HGB diperoleh penjual dari hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimiliki oleh PT. Angkasa Pura 1
- Keuntungan HGB diatas HPL adalah tidak akan ada sengketa kepemilikan karena kepemilikan tunggal yaitu PT. Angkasa Pura 1.
2. Bagaimana dengan Sertifikat-nya ?
Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (”HMSRS”)
- Strata title adalah hak milik atas satuan rumah susun (sarusun). Strata title juga merupakan hak kepemilikan bersama atas sebuah kompleks bangunan yang terdiri dari hak eksklusif atas ruang pribadi serta hak bersama atas ruang publik.
- Artinya, di ruang pribadi (unit apartemen), si pemilik tidak terikat peraturan. Sementara di ruang ruang publik, dia terikat peraturan, karena ruang publik milik semua penghuni.
- Sebagai bukti kepemilikan strata title, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang didalamnya menerangkan tiga hal, yakni keterangan mengenai letak, luas, dan jenis hak tanah-bersama.
- Satu hal yang perlu diingat, hak milik strata title tidak sama dengan Hak Milik yang memiliki jangka waktu tak terbatas—karena hak milik strata title memiliki jangka waktu sesuai dengan HGB
3. Ada Tipe Unit Apa Saja ?
- Tipe Studio 21 m²
- Tipe 2 Kamar Tidur 33 m²
4. Apa Unit Apartemen Bisa dijual Kembali ?
Ya, bisa. Dengan jaminan PPJB sebelum sertifikat diterbitkan. PPJB dapat berfungsi sebagai identitas kepemilikan Apartement
5. Bagaimana Rasio Parkirnya ?
Di sediakan sesuai peraturan gubernur DKI no 27 tahun 2009 dengan rumus 1 berbanding 10
6. Apa saja pilihan cara bayar-nya ?
Pilihan Pembayaran:
► Tunai
► KPA melalui bank
► CIcilan melalui developer